PERBANKAN SYARIAH - Surya Suwarna

Surya Suwarna

menulis = berbicara .......

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PERBANKAN SYARIAH




MANAJEMEN PELAYANAN PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH


Materi " MANAJEMEN PELAYANAN PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH 
 AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH " Bisa di download di : 
http://www.slideshare.net/DensusSuwarna/manajemen-pelayanan-produk-dan-jasa-bs-mudharabah-dan-musyarakah
 




MANAJEMEN PEMASARAN BANK SYARIAH
STRATEGI PROMOSI PRODUK BANK SYARIAH

Penyusun:
Surya Suwarna
1461206008
Rizka Amalia Kusnawati
1416126
Kelas : III/C Perbankan Syariah







FAKULTAS AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
2015


 

KATA PENGANTAR

              Sega puji hanya milik Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Izin-Nya, makalah “Strategi Promosi Produk Bank Syariah” yang merupakan salah satu bagian dari materi Manajemen Pemasaran Bank Syariah dapat diselesaikan. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjunan Nabi Muhammad SAW. Yang telah membawa umat manusia dari zaman jahiliyah hingga zaman ilmiah kini.
              Dengan adanya penugasan proyek penyusunan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami khusunya, dan bagi para pembaca pada umumnya. Makalah ini dibuat berdasarkan sumber yang jelas dari hasil penelitian dan pengembangan di perpustakaan, sehingga makalah ini dapat tersusun guna menambah wawasan, pengetahuan serta keyakinan kita dalam mengkaji materi dan sebagai penunjang mengenai pemahaman stategi promosi bank syariah yang harus dimiliki seseorang apabila merencankan bisnis perbankan khususnya kajian mendalam didalam hal pemasaran dan terlibat dari organisasi perusahaan perbankan kedepannya.
              Selanjutnya penulis berharap semoga makalah sederhana ini dapat memenuhi syarat sebagaimana yang diharapkan.

                                                                                          Tangerang, Oktober 2015

                                                                                         
                                                                                          Penulis

                                                                                         


 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Sejak disahkan nya undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, perkembangan dan eksitensi bank syariah di Indonesia menjadi lebih berkembang dan memperoleh daya dorong baru yang kuat.
            Berdasarkan data dari tahun 2011 sampai oktober 2013 yang dihimpun oleh Dr. Mulya E. Siregar yang merupakan Asisten Gubernur Bank Indonesia pada materi seminar akhir tahun perbankan syariah 2013 yang berjudul Outlook Perbankan Syariah 2014 didapatkan data bahwa total jumlah kantor Bank Syariah dan Unit Bank Syariah sampai oktober 2013 berjumlah 2.526 kantor yang tersebar diseluruh Indonesia dan jumlah kantor BPR Syariah 399.[1] Dari data tersebut salah satu faktor pendukung perkembangan Bank Syariah di Indonesia adalah adanya produk-produk bank syariah yang ditawaran lebih beraneka ragam untuk bersaing dengan bank konvensional khususnya.
            Produk atau jasa yang dihasilkan oleh lembaga keuangan syariah akan hilang makna religius atau nilai syar’i nya jika keduanya masih menggunakan sistem pemasaran konvensional yang bertentangan syar’i. Dampaknya yang ditimbulkan tidak hanya pada produk tersebut tetapi secara  luas akan merusak tatanan sistem ekonomi syariah. Sebagaimana Firman Allah SWT. “Wahai orang-orang yang beriman masuklah Islam secara menyeluruh (kaffah)”.
            Dalam pemasaran salah satu yang penjadi poin penting untuk diperhatikan dalam kegiatan penjualan sebagai bagian dari bauran pemasaran adalah mengenai produk yang ditawarkan dan baga mana promosi dilakukan. Produk dan jasa yang ditawakan bank syari’ah tentu harus dibuat dan memperhatikan nilai kehalalan, bermutu bermanfaat dan kualitas yang ada memiliki nilai kemaslahatan.  Secara umum maka dapat ditangkap produk dalam ekonomi syariah haruslah memenuhi standarisasi mutu, berdaya guna, mudah dipakai, indah, dan memiliki daya tarik[2]. Begitu pula pada  promosi dalam ekonomi syariah harus memperhatikan nilai-nilai kejujuran dan menjauhi penipuan, serta media atau sarana dan metode-metode yang digunakan harus sesuai dengan syariah.
            Sebuah momentum yang tepat pada saat ini seiring berkembangnya perbankan syariah di Indonesia pada khususnya maka disitu pula pengelolaan bank syariah akan pendapat perhatian yang serius bagi para pengguna jasa perbankan.

B.     Rumusan Masalah
Beberapa pokok masalah yang akan penulis bahas adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian produk dan jasa?
2.      Bagaimana tingkat produk dan jasa?
3.      Apa saja produk dan jasa yang ditawarkan bank syariah?
4.      Apa yang harus ada pada strategi produk dan jasa perbankan syariah?
5.      Bagaimana Evolusi pasar terjadi?
6.      Apa itu Branding?
7.      Apa saja sarana promosi yang dilakukan dalam memasarkan bank syariah?

C.     Metode Penulisan
Makalah ini disusun berdasarkan sumber yang kami peroleh dari buku dan internet




D.    Sistematika Penulisan

BAB I                                       Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Metode Penulisan
D.    Sistematika Penulisan
BAB II                                     Pembahasan
BAB III                                    Penutup
                                                  Kesimpulan
Daftar Pustaka/Referensi




 


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Produk Dan Jasa
           Dalam ekonomi islam produk bank mempunyai motif kemaslahatan dan kewajiban. Secara umum definisi produk diartikan sebagai suatu yang dapat ditawarkan kepada pasar dengan maksud untuk dibeli, dikonsumsi. Dan dipergunakan untuk kebutuhan atau untuk keinginan semata. Secara umum ada 2 macam bentuk produk yang dihasilkan seperti produk yang berwujud dan tidak berwujud. Produk berwujud yaitu suatu benda atau barang yang dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh konsumen sebelum membelinya. Misalnya saat kita membeli mobil maka kita dapat mengetahui apakah mobil tersebut bagus atau tidak. Sedangkan produk yang tidak berwujud yaitu berupa jasa yang tidak dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh konsumen sebelum membelinya. Misalnya jasa perbankan dimana kita belum bisa merasakan sebelum kita memakai jasa tersebut.
Sementara produk yang berupa jasa adalah suatu kegiatan yang ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan apapun.
Menurut Kotler ada 4 karakteristik utama jasa yang mempengaruhi rancangan program pemasaran yaitu Intangbility (tidak berwujud), Inseparability (tidak terpisahkan), Variability (bervariasi atau beraneka ragam), Perishability (tidak tahan lama).[3]
Faktor-faktor yang mempengaruhi kesempatan atau peluang bagi produk baru adalah[4]:
1.      Perubahan ekonomi
2.      Perubahan sosial dan budaya
3.      Perubahan teknologi
4.      Perubahan politik
5.      Perubahan lainnya
Agar produk yang dibuat dapat diterima pasar, maka penciptaan produk haruslah memperhatikan tingkat kualitas yang sesuai dengan keinginan nasabahnya. Produk yang berkualitas tinggi artinya memiliki nilai yang lebih baik dibandingkan dengan produk pesaing atau sering disebut produk plus. Bagi dunia perbankan produk plus harus selalu dapat diciptakan setiap waktu, agar dapat menarik calon nasabah baru atau mempertahankan nasabah yang lama. Adapun keuntungan atau manfaat dari adanya produk plus adalah[5]:
1.      Dapat meningkatkan penjualan, mengingat nasabah akan tertarik untuk membeli dan mempertahankan produk yang memiliki nilai lebih dengan terus melakukan transaksi.
2.      Menimbulkan rasa bangga bagi nasabah yang memiliki produk plusnya di tengah-tengah masyarakat
3.      Menimbulkan rasa kepercayaan yang tinggi sehingga dapat mempertahankan nasabah lama dan manggaet nasabah baru.
4.      Menimbulkan kepuasan tersendiri bagi nasabah yang bersangkutan.
Menciptakan produk yang bernilai plus haruslah diusahalan seoptimal mungkin, karena produk yang ditawarkan haruslah memiliki keunggulan dan kelebihan dengan produk sejenis yang ditawarkan oleh pesaing. Untuk menghasilkan produk bernilai plus maka diperlukan kondisi dan keadaan yang saling terikat dan saling mendukung. Adapun hal-hal yang perlu dipenuhi untuk menciptakan produk plus sangat bergantung pada poin-poin berikut[6]:
1.      Pelayanan prima
Pelayanan terhadap produk yang dijual harus dilakukan secara baik, sehingga nasabah cepat mengerti dan memahami produk tersebut dibandingkan dengan produk lainnya.
2.      Pegawai yang profesional
Memiliki kemampuan untuk menjelaskan dan memengaruhi nasabah sehingga mau membeli produk yang ditawarkan.
3.      Sarana dan prasarana
Yang dimiliki harus dapat menunjang kelebihan dari produk yang dimiliki, seperti kecanggihan dan kelengkapan teknologi yang dimilikinya, sehingga mampu melayani nasabah secara tepat dan cepat
4.      Lokasi dan lay out gedung dan ruangan
Hal ini sangat berpengaruh terhadap kenyamanan dan keamanan nasabah selama berhungungan dengan bank. Demikian pula dengan lay out ruangan yang tidak baik juga menyebabkan nasabah bosan untuk berhubungan dengan bank
5.      Nama baik bank
Nama baik menjadi jaminan bagi nasabah untuk membeli produk bank.

B.       Jenis-jenis Produk Bank Syariah
Kelengkapan jenis produk yang ditawarkan oleh bank syariah merupakan faktor penting guna memudahkan para nasabah dalam menikmati fasilitas berbagai produk yang ditawarkan bank syariah, tetapi kelengkapan jenis dan fasilitas produk yang ditawarkan sangat tergantung pada kemampuan bank syariah itu sendiri.
Adapun produk-produk yang ditawarkan bank syariah sebagai berikut[7]:
Tabel 1 Kelompok produk Lending
Akad Pembiayaan
Skema Pembiayaan
Contoh Produk Pembiayaan
Jual Beli
·         Murabahah
·         Isthisna’
·         Salaam
·         PPR (Rumah)
·         PPM (Motor)
Bagi Hasil
·         Musyarakah
·         Mudharabah
·         PDB (Pembiayaan Dana Berputar)
·         Pembiayaan Ekspor/Impor
·         Pembiayaan Resi Gudang
Sewa
·         Ijarah
·         Ijarah Muntahiya Bithamlik
·         Pembiayaan Pendidikan
·         Pembiayaan Umrah
·         Pembiayaan Rumah & Mobil
Imbalan/Fee Based
·         Kafalah
·         Wakalah
·         Qardh & Ijarah
·         Rahn
·         Garansi Bank
·         L/C
·         Talangan Haji
·         Gadai Emas

Tabel 2 Kelompok Produk Dana dan Jasa
Dana
Jasa & Layanan
E-Channel
Produk Valas
·         Giro Wadiah
·         Kiriman Uang
·         ATM
·         Travellers Cheque
·         Deposito Wadiah
·         Remittance (kiriman uang valas)
·         Mobile Banking
·         Sharf (jual beli valuta asing)
·         Tabungan Mudharabah
·         Inkaso
·         Phone Banking

·         Tabungan Haji
·         Kliring
·         SMS Banking

·         Sukuk/Obligasi Syariah
·         RTGS
·         Internet Banking

·         Mudharabah Muqayadah
·         SDB (Safe Deposit Box)
·         Electronic Data Capture (EDC)


·         Custodian




C.       Tingkat Produk dan Jasa
Lima tingkat atau lingkaran produk, adalah :
1.      Manfaat Inti (core benefit), yakni jasa atau manfaat inti yang diperoleh oleh konsumen atas produk dan jasa yang dibeli. Nilai manfaat merupakan kebutuhan yang paling fundamental yang dibutuhkan oleh konsumen. Contohnya: manfaat dari seseorang yang mengajukan skema pembiayaan salam adalah untuk mengajukan kredit motor.
2.      Manfaat Dasar Tambahan (basic product), yakni manfaat lain dari manfaat inti pada suatu produk atau jasa yang menambah fungsional dari prosuk dan jasa tersebut. Contohnya: perbankan syariah tidak hanya menyediakan jasa penyimpanan dana tetapi menyediakan pula jasa lain seperti memberikan pembiayaan untuk KPR.
3.      Harapan Produk (expected product), yakni produk yang dikeluarkan dapat memenuhi serangkaian harapan lain yang diinginkan oleh konsumen. Contohnya : nasabah yang menyimpan dana dibank selain hartanya aman tetapi memberikan keuntungan melalui bagi hasil.
4.      Kelebihan yang Dimiliki Produk (augmented product), yakni nilai plus yang diberikan suatu bank berupa fasilitas yang tidak dimiliki oleh bank lain. Contohnya : nasabah mengajukan skema perkreditan motor yang sekaligus mendapatkan fasilitas asuransi kecelakaan dan kehilangan.
5.      Potensi Masa Depan Produk (potensial product) yakni, harapan masa depan produk harus diiringi oleh perkembangan zaman yang ada sehingga fasilitas yang diberikan kepada konsumen akan lebih memudahkan konsumen untuk melakukan suatu kegiatan. Contohnya : nasabah yang menyimpan dana dibank tidak harus datang kebank untuk mentransfer uang karena bank tersebut telah menyediakan fasilitas berupa mobile banking atau internet banking.

Seperti halnya pada produk fisik, jasa juga memiliki tiga konsep dasar, yaitu[8]:
1.      Jasa inti, yang terdiri dari manfaat atau jasa produk
Pemasar bank mempunyai tugas untuk mencari dan mengetahui kebutuhan pokok yang tersembungyi di dalam setiap jasa, sehingga manfaat jasa tidak sekedar ciri-ciri jasa saja.
2.      Jasa Perseptibel
Jasa inti selalu dapat disediakan bagi pembeli dalam beberapa bentuk yang perseptible atau yang dipersepsikan oleh pembeli. Dalam jasa perseptibel terdapat enam atribut dasar:
a.       Sumber daya manusia
b.      Tingkat mutu
c.       Waktu jasa
d.      Waktu tunggu
e.       Peralatan pendukung
f.       Kemasan dan pemberian label

3.      Jasa Tambahan
Pemasar bank dapat menawarkan jasa tambahan ini kepada pasar, jasa-jasa tambahan dan manfaat yang melebihi jasa perseptibel
·         Jaminan, seperti garansi
·         Kepercayaan
·         Jasa-Jasa Lanjutan






D.    Strategi Produk
Dalam dunia perbankan strategi produk yang dilakukan adalah mengembangkan suatu produk yaitu[9] :
1.      Penentuan Logo dan Moto
Logo adalah ciri khas suatu bank sedangkan moto adalah visi dan misi bank dalam melayani masyarakat.pertimbangan pembuatan logo dan moto adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki arti dan maksud yang positif
b.      Manarik perhatian
c.       Mudah diingat
d.      Memiliki ciri khas atau diferensiasi sendiri
2.      Menciptakan merek
Setiap jasa harus memiliki nama agar mudah dikenal dan diingat pembeli. Pengertian merek sering diartikan sebagai nama,istilah,simbol,atau kombinasi dari semuanya.
Penciptaan merek harus mempertimbangkan faktor-faktor antara lain:
a.       Mudah diingat
b.      Terkesan hebat dan modern
c.       Memiliki arti (dalam arti positif)
d.      Menarik perhatian
3.      Menciptakan kemasan, yakni pembungkusan suatu produk. Penciptaan kemasan pun harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti kualitas kemasan, bentuk, warna, dan persyaratan lainnya.
4.      Keputusan label, yakni suatu yang dilengketkan pada produk yang ditawarkan dan merupakan bagian dari kemasan. Di dalam label harus menjelaskan siapa yang membuat, di mana dibuat, kapan dibuat, cara menggunakannya waktu kadaluarsa, dan informasi lainnya.



E.     Evolusi Pasar
Evolusi pasar merupakan siklus hidup produk pada apa yang sedang terjadi pada produk atau merek tertentu bukan pada apa yang terjadi pada keseluruhan. Contohnya adalah pada saat ini dikenal Tabungan Perencanaan Keuangan yang memiliki sifat seperti tabungan biasa yaitu secara rutin menabung namun tidak bisa diambil sewaktu-waktu.
Pasar berevolusi melalui 4 tahap[10]:
1.      Tahap Pemunculan
Perusahaan merancang produk yang optimum untuk pasar. Ada 3 pilihan yang dapat diambil:
a.       Produk baru itu dirancang untuk memenuhi salah satu relung pasar. Contohnya: bank syariah mengeluarkan produk simpanan bagi pelajar.
b.      Dua produk atau lebih diluncurkan bersamaan untuk menangkap dua bagian pasar atau lebih (meningkatkan positioning perusahaan dipasar). Contohnya: bank syariah mengeluarkan produk pembiayaan untuk sektor korporat besar dan usaha kecil dan menengah.
c.       Produk baru yang dirancang untuk tengah-tengah pasar. Contonya: peluncuran produk kartu kredit syariah.
2.      Tahap pertumbuhan
Perusahaan baru akan memasuki pasar dan mengarah ketahap pertumbuhan apabila prosuk baru itu dapat diterima dan memuaskan. Apabila perusahaan baru itu kecil maka dia akan menghindari persaingan langsung dengan perusahaan pertama dan meluncurkan merek nya disalah satu sudut pasar. Tetapi jika perusahaan itu besar dia dapat meluncurkan merek nya di bagian tengah untuk melawan perusahaan pertama.
3.      Tahap kedewasaan
Tahap kedewasaan yaitu tahap suatu perusahaan dalam kondisi pasar dengan melakukan pelayanan pada semua segmen pasar utama dan bergerak lebih jauh tiap segmen pesaing lain.
4.      Tahap penurunan
Kondisi ketika permintaan pasar akan produk mulai menurun dan pasar akan memasuki tahap penurunan.

F.      Branding
Brand merupakan jaminan kualitas, asal usul, dan performa, yang dengan demikian meningkatkan nilai yang dirasakan pelanggan dan mengurangi resiko dan kompleksitas dalam keputusan membeli. Brand yang hebat mampu menahan serangan pesaing dan tren pasar karena hubungan yang kuat yang dibangun dengan pelanggannya. Brand berbeda dengan merek. Dalam penyederhanaan sering kali disamakan dengan elemen komunikasi pemasaran yang lebih nyata digunakan untuk mendukung brand iklan, logo, kalimat penutup, jingle, dan sebagainya tetapi brand lebih dari sekedar semua hal tersebut, brand dapat memiliki arti[11] :
·         Brand adalah janji
·         Brand sepenuhnya adalah persepsi masyarakat mengenai suatu produk, jasa atau bisnis.
·         Brand memiliku posisi istimewa di benak pelanggan berdasarkan pengalaman masa lalu, pergaulam dan ekspentasi masa depan.
·         Brand adalah jalan pintas atribut, manfaat, keyakinan, dan nilai yang membedakan.
Peran brand dalam perusahaan adalah[12] :
a.       Brand mengidentifikasi sumber
b.      Brand menyederhanakan penanganan atau penelusuran produk
c.       Brand membantu untuk mengorganisasikan catatan inventori dan catatan akunting atau laporan keuangan
d.      Brand menawarkan perlindungan hukum yang kuat untuk fitur atau aspek produk yang unik
e.       Brand adalah alat bantu untuk mendiferensiasikan produk yang dimiliki dengan produk pesaing.
f.       Masa depan bisnis yang aman
g.      Menciptakan kesetiaan brand
h.      Menciptakan preferensi
i.        Menciptakan citra brand
j.        Meningkatkan penjualan

G.    Sarana Promosi
Promosi merupakan kegiatan marketing mix yang terakhir setelah produk, harga dan tempat, serta inilah yang paling sering diidentikkan sebagai aktivitas pemasaran dalam arti sempit. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang termasuk penting selain produk, harda dan lokasi.dalam kegiatan ini setiap bank berusaha untuk mempromosikan seluruh produk dan jasa yang dimilikinya baik langsung maupun tidak langsung. Strategi promosi dapat dilakukan dengan berbagai sarana yang efektif untuk mempertahankan nasabah yang sudah ada dan/atau mendapatkan nasabah baru. Bank dituntut harus mampu berkomunikasi dengan nasabah, dan tidak melepaskan diri dari peran sebagai komunikator dan promotor oleh karena itu para wiraniaga harus diberi program rancangan yang mampu mendidik wiraniaganya supaya bersikap ramah dan mampu memberikan informasi yang jelas. Komunikator ditantang untuk merangsang dan menciptakan suatu pesan yang mampu menyita perhatian masyarakat dari gangguan-gangguan sekelilingnya sehingga mampu mengalihkan perhatiannya kepada pesan yang akan disampaikan oleh perusahaan.
Dalam pemasaran bank harus mengenal sarana promosi yang digunakan. Ada 4 macam sarana promosi yang dapat digunakan oleh bank secara umum[13]:
a.       Periklanan (advertising)
b.      Promosi penjualan (sales promotion)
c.       Publisitas (publicity)
d.      Penjualan pribadi (personal selling)
·         Periklanan
Tujuan promosi lewat iklan adalah berusaha untuk menarik dan mempengaruhi nasabah lama serta calon nasabahnya. Agar iklan yang dijalankan dapat efektif dan efisien maka perlu dilakukan program pemasaran yang tepat.
Berikut langkah-langkah dalam periklanan yang efektif dan efisien:
1.      Identifikasi pasar sasaran yang akan dituju serta motif pembeli atas produk yang ditawarkan oleh perusahaan.
2.      Menentukan misi, tujuan atau sasaran periklanan yang terkait dengan sasaran penjualan dari suatu produk (mission)
3.      Menetapkan anggaran periklanan (money)
4.      Merancang, menyusun serta menetapkan pesan yang akan disampaikan kepada pasar sasaran yang dituju oleh perusahaan (media)
5.      Melakukan evaluasi terhadap hasil yang dicapai dari pemasangan suatu iklan (measurement)
Pada bank syariah terdapat paling tidak empat macam tujuan penggunaan iklan sebagai media promosi, yaitu :
1.         Untuk pemberitahuan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan produk dan jasa bank yang dimiliki oleh suatu bank. Seperti peluncuran produk baru, manfaat produk atau dimana dapat diperoleh, keuntungan atau kelebihan suatu produk atau informasi lainnya.
2.         Untuk mengingatkan kembali kepada nasabah tentang keberadaan atau keunggulan jasa bank yang ditawarkan. Hal ini dilakukan karena banyaknya saingan yang masuk sehingga nasabah perlu diingatkan agar nasabah tidak beralih kepada bank lain.
3.         Untuk menarik perhatian dan minat para nasabah baru dengan harapan akan memperoleh daya tarik dari para calon nasabah baru. Seperti menawarkan program hadiah , hal ini bertujuan agar nasabah lama untuk menambah saldo tabungannya atau bagi calon nasabah baru agar tertarik dengan hadiah yang ditawarkan oleh bank tersebut.
4.         Mempengaruhi nasabah saingan agar berpindah ke bank yang mengiklankan. Dalam hal ini sasarannya adalah nasabah yang sudah mengerti dan sudah menjadi nasabah kita, diharapkan nasabah bank lain juga turut berpengaruh dengan iklan yang ditampilkan.
5.         Membangun citra perusahaan untuk jangka panjang, baik untuk produk yang dihasilkan maupun nama perusahaan.
·         Promosi penjualan ( sales promotion )
Yaitu, kegiatan penjualan yang bersifat jangka pendek dan tidak dilakukan secara berulang serta tidak rutin yang ditujukan  untuk Promosi penjualan dapat dilakukan melalui pemberian diskon , kontes, kupon, atau sampel produk.
Dengan menggunakan alat tersebut akan memberikan tiga manfaat bagi promosi penjualan, yaitu:
a.       Komunikasi, yaitu memberikan informasi yang dapat menarik dan mempengaruhi perhatian nasabah untuk membeli
b.      Insentif, yaitu memberikan dorongan dan semangat kepada nasabah untuk segera membeli produk yang ditawarkan
c.       Investasi, mengharapkan nasabah segera merealisasikan pembelian produk perbankan
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam promosi penjualan:
a.       Estabilish the sales promotion objective and selec the sales promotion tools (menetapkan dan menyeleksi promosi penjualan berdasarkan tujuan dari promosi penjualan). Peruisahaanmengidentifikasi terlebih dahulu apa tujuan yang ingin dicapai dari promosi penjualan yang ingin dilakukan, kemudian menetapkan jenis promosi penjualan yang paling tepat untuk mencapai tujuan tersebut
b.      Size of incentives (besarnya insentif). Berupa besaran insentive yang akan diberikan kepada pelanggan. Misalkan suatu bank syariah melakukan promosi penjualan berupa hadiah kepada para nasabah, maka bank syariah harus menghitung hadiah-hadiah apasaja yang akan diberikan kepada nasabah.
c.       Duration and timing of promotion (lamanya dan jangka waktu promosi). Ini bisa kita lihat yaitu dengan pengundian hadiah ada bank syariah yang memiliki beberapa periode waktu.
d.      Total sales promotion budget (besarnya anggaran penjualan keseluruhan yang tersedia).
e.       Competition (kompetisi)
f.       Market condition (kondisi pasar)
Contoh promosi penjualan berupa pemberian cindramata, hadiah serta kenang-kenangan lainnya kepada nasabah yang setia. Misalkan program 365 hadiah umroh yang diberikan oleh bank muamalat indonesia kepada nasabah Shar-e.
·         Personal Selling (penjualan pribadi)
Dalam dunia perbankan penjualan pribadi secara umum dilakukan oleh selurum pegawai bank, mulai dari cleaning service, satpam, sampai dengan pejabat bank. Secara khusus kegiatan personal selling dapatn diwakili oleh acount officer atau financial advisor. Namun  juga dapat dilakukan dengan merekrut tenaga-tenaga wiraniaga (salesman atau salesgirl) untuk melakukan penjualan door to door.
Penjualan secara personal selling akan memberikan beberapa keuntungan bank, yaitu antara lain16 :
1.      Bank dapat lansung bertatap muka dengan nasabah atau calon nasabah, sehingga dapat langsung menjelaskan tentang produk bank kepada nasabah secara rinci.
2.      Dapat memperoleh informasi langsung dari nasabah, terutama dari keluhan yang nasabah sampaikan termasuk informasi dari nasabah tentang bank lain.
3.      Petugas bank dapat lansung mempengaruhi nasabah dengan berbagai argumentasi logis yang dimiliki oleh bank.
4.      Memungkinkan hubungan terjalin akrab antara pihak bank yang diwakili oleh petugas pelayanan dengan nasabah.
5.      Petugas bank yang memberikan pelayanan merupakan citra bank yang diberikan kepada nasabah apabila pelayanan yang diberikan baik dan memuaskan.
6.      Membuat situasi seolah mengharuskan nasabah mendengarkan, memperhatikan dan menanggapi bank.
·         Publisitas
Promosi yang terakhir adalah publisitas, dimana kegiatan promosi untuk memancing nasabah melalui kegiatan seperti pameran, pembukaan stan promosi di pusat perbelanjaan, sponsorship kegiatan, program corporate social responsibility (CSR), mendukung atau berperan serta dalam kegiatan amal –seperti penggalan dana untuk para korban bencana alam-, serta kegiatan lainnya.
Alat publisitas yang digunakan, yaitu :
a.       Hubungan pers, yaitu untuk memberikan informasi yang pantas untuk dimuat dalam surat kabar agar menarik perhatian publik terhadap seseorang, produk atau jasa.
b.      Publisitas produk, yaitu usaha untuk mempublikasikan produk tersebut secara khusus, misalkan menggelar acara launching produk baru perbankan.
c.       Komunikasi perusahaan, yaitu mencakup komunikasi intern maupun ekstern dalam menciptakan saling pengertian perusahaan.
d.      Lobbying, yaitu kerjasama dengan ahli hukum dan pejabat pemerintah untuk mendukung atau menghapus undang-undang yang dapat menganggu stabilitas perusahaan.
e.       Bimbingan, yaitu emberian nasihat kepada manajemen tentang persoalan kemasyarakatan mengenai posisi perusahaan maupun citra perusahaan.


Ukuran keberhasilan publisitas dilihat dari :
a.    Penampilannya, dengan menghitung jumlah penampilan di media. Misalkan menghitung jumlah iklan bank syariah per hari yang ditayangkan oleh stasiun televisi.
b.    Perubahan kesadaran atau pemahaman, namun memerlukan survei variable sebelum dan sesudah kampanye. Harus dilakukan pengukuran apakah brand awareness masyarakat terhadap produk tersebut semakin meningkat setelah adanya publisitas ataukah menurun.

Berikut ini contoh promosi yang digunakan:
a.       Iklan, misalnya dengan menayangkan iklan produk pembayiayaan, tabungan, giro, deposito, dan produk lainnya melalui media massa, seperti surat kabar, radio, pemasangan papan-papan reklame dan pemberian brosur kepada masyarakat.
b.      Promosi Penjualan, misalnya memberikan pelayanan yang ramah kepada nasabah, memberikan sumbangan atau bantuan untuk kegiatan yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, menjalankan program berhadiah langsung untuk pembukaan rekening tabungan, dan lain-lain.
c.       Publisitas, misalnya ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
d.      Penjualan pribadi, misalnya penjualan ini secara khusus dilaksanakan oleh petugas yang disebut customer service (CS). Karyawan bank mulai dari satpam sampai pimpinan bank harus mampu menjelaskan kepada nasabah tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan produk dan jasa bank.

Promosi penjualan mempunyai 3 tujuan yaitu[14] :
a.       Memperkenalkan dan menjual jasa-jasa dan produk yang dihasilkan
b.      Agar bank dapat menghadapi saingan dalam pasar yang semakin kompetitif dan kompleks
c.       Menjual goodwill image dan idea yang baik tentang bank bersangkut.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

            Dalam ekonomi islam produk bank mempunyai motif kemaslahatan dan kewajiban. Secara umum definisi produk diartikan sebagai suatu yang dapat ditawarkan kepada pasar dengan maksud untuk dibeli, dikonsumsi. Dan dipergunakan untuk kebutuhan atau untuk keinginan semata. Sementara produk yang berupa jasa adalah suatu kegiatan yang ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan apapun.
Produk yang ditawarkan oleh bank syariah secara umum berupa produk jual beli, bagi hasil, sewa dan imbalan lainnya.
Lima tingkat atau lingkaran produk, adalah : Manfaat Inti (core benefit), Manfaat Dasar Tambahan (basic product), Harapan Produk (expected product), Kelebihan yang Dimiliki Produk (augmented product), dan  Potensi Masa Depan Produk (potensial product) Seperti halnya pada produk fisik, jasa juga memiliki tiga konsep dasar, yaitu: Jasa inti, Jasa Perseptibel dan Jasa Tambahan.
Adapun dalam evolusi pasar, pasar berevolusi melalui 4 tahap:  tahap pemunculan, tahap pertumbuhan,  tahap kedewasaan dan tahap penurunan.
Hal yang terpenting dari strategi produk bank syariah pada produk itu sendiri yaitu meiliki brand, Brand merupakan jaminan kualitas, asal usul, dan performa, yang dengan demikian meningkatkan nilai yang dirasakan pelanggan dan mengurangi resiko dan kompleksitas dalam keputusan membeli.
Dalam pemasaran bank harus mengenal sarana promosi yang digunakan. Ada 4 macam sarana promosi yang dapat digunakan oleh bank secara umum dapat dilakukan dengan Periklanan (advertising), Promosi penjualan (sales promotion, Publisitas (publicity) dan Penjualan pribadi (personal selling).




DAFTAR PUSTAKA

Amrin, Abdulah. 2007. Startegi Pemasaran Asuransi Syariah, Jakarta: PT Grasindo.
Buchory, Herry Achmad dan Djaslim Saladin. 2006. Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Linda Karya.
Ikatan Bankir Indonesia, 2014. Mengelola Bank Syariah modul sertifikasi tingkat II general banking syariah. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.
Kasmir, Manajemen Perbankan. 2000. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Kasmir dan Jakfar, 2003. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Kencana.
Kotler, Philip dan Waldemar Pfoertsch, 2006. B2B Brand Management. Alih bahasa Natalia Ruth Sihandrini. Jakarta: BIP.
Kotler, Philip dan Kevin Lane Keller. 2007. Manajemen Pemasaran, alih bahasa Benyamin Molan. Jakarta: indeks.
Rianto, M. Nur, 2010. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.
Remy Sjahdeini, Sutan. 2014. Perbankan syariah produk-produk dan aspek-aspek hukumnya. Jakarta: Kencana.




Catatan Kaki:

[1] Sutan Remy Sjahdeini. Perbankan syariah produk-produk dan aspek-aspek hukumnya, Jakarta: Kencana,2014, h.115
[2] Abdulah Amrin. Startegi Pemasaran Asuransi Syariah, Jakarta: PT Grasindo,2007, h.60
[3] Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2000,h.195
[4] Kasmir dan Jakfar. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Kencana,2003,h.52
[5] Kasmir. Manajemen Perbankan.............h.196
[6] Kasmir. Manajemen Perbankan.............h.197
[7] Ikatan Bankir Indonesia. Mengelola Bank Syariah modul sertifikasi tingkat II general banking syariah. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.2014, h.109
[8] M. Nur Rianto. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.2010,h.144-145
[9] Kasmir dan Jakfar. Studi Kelayakan Bisnis...... h.52-53
[10] M. Nur Rianto. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah...... h.152-153
[11] Philip Kotler dan Waldemar Pfoertsch. B2B Brand Management. Alih bahasa Natalia Ruth Sihandrini. Jakarta: BIP.2006,h. 5-6
[12] Philip Kotler dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran, alih bahasa Benyamin Molan. Jakarta: indeks.2007, h.332
[13] Kasmir dan Jakfar. Studi Kelayakan Bisnis.........h.59
[14] Herry Achmad Buchory dan Djaslim Saladin. Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Linda Karya.2006,h.79






FLOWCHART
  PADA TRANSAKSI RAHN (GADAI)

PENYUSUN KELOMPOK 1
KELAS 2 C PERBANKAN SYARI’AH

Mata kuliah: Manajemen Organisasi Perbankan Syari’ah
Dosen pembimbing: H. Dahlan Ekajaya, M.M

FAKULTAS AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
2015


LEMBAR ANGGOTA KELOMPOK
KELOMPOK 1
ANGGOTA



SURYA SUWARNA
NIM 1461206008




IIN INAYAH
NIM 1430311074



SRI MULYATI
NIM 1461206011


SHINTIA ROLIAWATI
       NIM 1430111186



SITI LUTPIAH
NIM 1430311120



INDRI ARIYANTI  R
NIM 1461206032


 
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Izin-Nya, laporan penugasan proyek pembuatan flowchart  pada transaksi rahn (gadai) dapat diselesaikaan. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada  junjunan Nabi Muhammad SAW. Yang telah membawa umat manusia dari zaman jahiliyah hingga zaman ilmiah kini.
Dengan adanya penugasan proyek  ini  dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya, dan bagi para pembaca pada umumnya. laporan   ini dibuat berdasarkan sumber dan fakta yang jelas, sehingga laporan  ini dapat tersusun guna  menambah  wawasan, pengetahuan serta keyakinan kita dalam  mempelajari materi dan sebagai penunjang juga mengenai pemahaman pada manajemen organisasi perbankan syari’ah  yang harus diketahui oleh seseorang sebagai bagian dari pihak yang terlibat dalam organisasi perbankan syari’ah.
Selanjutnya penulis berharap semoga laporan sederhana ini dapat memenuhi syarat sebagaimana yang diharapkan.



Tangerang,  April 2015

Penulis





BAB I
PENDAHULAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya lembaga keuangan merupakan sebuah perantara di mana lembaga tersebut mempunyai fungsi dan peranan sebagai suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana agar terwujud masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. (Kasmir, 2000:33)
Saat ini muncul lembaga keuangan syariah yang menjadi kompetitor dari lembaga keuangan konvensional. Menurut Sudarsono (2003: 18) bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang menggunakan sistem dan operasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Artinya, operasi bank syariah tersebut didasarkan pada Alquran dan hadis. Sistem operasi bank syariah menggunakan sistem bagi hasil.
Seiring berkembangnya Bank Syari’ah baik bank Umum Syari’ah, Unit Usaha Syari’ah Serta Bank Perkeriditan Rakyat Syari’ah tentunya berkembang pula penawaran berbagai macam produk yang tergolong produk dana, produk pembiayaan, dan produk jasa. Produk-produk tersebut tentunya ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu produk yang ditawarkan dan banyak yang banyak diminati di bank syariah yaitu produk pembiayaan, salah satunya produk pembiayaan gadai (Ar-Rahn).

B.     Rumusan Masalah
Beberapa pokok masalah yang akan penulis bahas adalah sebagai berikut
1.      Apa Landasan Hukum rahn di Bank Syari’ah?
2.      Bagimana Skema/flowchart pada pengajuan rahn di Bank Syari’ah?
3.      Apa pengertian, rukun, dan syarat rahn itu sendiri ?
C.    Metode penulisan
Laporan ini disusun berdasarkan sumber yang kami peroleh dari buku dan internet.
D.    Sistematika Penulisan
BAB I                               Pendahuluan
A.  Latar Belakang
B.  Rumusan Masalah
C.  Metode Penulisan
D.  Sistematika Penulisan
BAB II                              Pembahasan
BAB III                            Penutup
Hasil Diskusi
Kesimpulan
Daftar Pustaka




BAB II
PEMBAHASAN

A.    LANDASAN HUKUM RAHN (GADAI)
AL QUR’AN
Artinya : “ jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”
            (Q.S Al Baqarah ayat 283)
Syaikh Muhammad, Ali As-Sayis berpendapat bahwa ayat Al Quran di atas adalah petunjuk untuk menerapkan prinsip kehati-hatian bila seseorang hendak melakukan transaksi utang-piutang yang memakai jangka waktu dengan orang lain dengan cara menjaminkan  sebuah barang kepada orang yang berpiutang (rahn). (tafsir ayat Al-Ahkam: 175)
AL- HADIST
“Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas Radiallau’anhu berkata ; Sungguh Nabi Shalalahu’alaihi wasallam telah menggadaikan baju besi Beliau untuk mendapatkan gandum dan aku pernah disore hari menemui Nabi Shalalahu’alaihi wasallam dengan membawa roti terbuat dari gandum dengan sayur yang telah basi dan aku pernah mendengar Beliau bersabda: Keluarga Muhammad tidak pernah menemui pagi dengan menyisakan makanan kecuali satu sha’ begitu juga pada sore hari. Padahal mereka ada Sembilan rumah.” ( HR.Bukhari)
FATWA DEWAN SYARI’AH MUI
Fatwa Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi salah satu rujukan yang berkenaan dengan gadai syariah, di antaranya dikemukakan sebagai berikut (Zainuddin Ali, 2008 : 8) :

1)      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 25/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn.
2)      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 26/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn Emas.
3)      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 09/DSN-MUI/IV/2000, tentang Pembiayaan Ijarah.
4)      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 10/DSN-MUI/IV/2000, tentang Wakalah.
5)      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No : 43/DSN-MUI/VIII/2004, tentang Ganti Rugi. 

B.    FLOW CHART RAHN PENGGADAIAN PENGAJUAN PENGGADAIAN


PENJELASAN FLOWCHART
PENGAJUAN   RAHN
Prosedur  pengajuan pembiayaan misalkan nasabah “A” mengajukan Rahn ke Bank Syari’ah “Hasanah” Cabang BSD

1.      Calon nasabah datang langsung ke Bank Syariah “Hasanah” Cabang BSD dengan membawa emas yang berupa perhiasan ataupun batangan dengan menunjukkan persyaratan pembiayaan yang telah ditentukan. Jika persyaratan yang dibawa oleh calon nasabah sudah lengkap ,kemudian nasabah mengisi formulir permohonan gadai yang telah disediakan.
2.      Barang jaminan emas tersebut diteliti kualitasnya oleh petugas gadai untuk menetapkan nilai pembiayaan yang akan diberikan. ( Untuk nilai pembiayaan dengan taksiran sesuai kebiksanaan bank masing-masing ) , misalkan di ke Bank Syariah “Hasanah” Cabang BSD  ini pembiayaan yang diberikan jika perhiasan sebesar 85% dari nilai taksiran sedangkan jika batangan sebesar 90% dari nilai taksiran.
3.      Petugas gadai menaksir harga emas yang digadaikan. Setelah itu petugas gadai menguji keaslian barang jaminan emas dengan langkah-langkah yang sudah ditentukan.
4.      Kemudian, petugas gadai melakukan komite ke kantor cabang untuk menentukan diterima atau ditolaknya pembiayaan tersebut. Setelah keputusan dari cabang diterima oleh petugas gadai, maka petugas gadai akan menginformasikan kepada calon nasabah.
5.      Jika diterima, maka petugas gadai dengan  nasabah melakukan akad,dan petugas  menghitung pembiayaan yang akan diterima oleh calon nasabah sesuai ketentuan BI sekaligus menentukan biaya administrasi.
6.      Kemudian pencairan disertai dengan pembayaran biaya administrasi secara tunai sesuai dengan yang telah ditentukan.



PELUNASAN PEMBIAYAAN RAHN

Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap waktu tanpa menunggu jatuh tempo. prosedur pelunasan pada ke Bank Syariah “Hasanah” Cabang BSD sebagai berikut :
1.      Nasabah datang langsung ke ke Bank Syariah “Hasanah” Cabang BSD dan masuk ke ruang pelaksana gadai. Nasabah dapat melakukan pembayaran dengan membayar pinjaman pada saat jatuh tempo atau nasabah dapat mengangsur setiap bulannya.
2.      Pada saat pelunasan, nasabah juga harus membayar biaya pemeliharaan selama jangka waktu pinjaman yang telah ditentukan.
3.      Jika nasabah tidak mampu melunasi kewajibannya, ada  kebijaksanaanan sebagai keringan bank kepada nasabah yaitu melakukan akad baru perpanjangan pembayaran pelunasan pembiayaan rahn , atau apabila nasabah tidak bisa melunasi pembiyaan ini maka pegawai gadai akan menjual barang dengan cara lelang jaminan emas yang digadaikan. Penjualan barang jaminan emas harus mendapat persetujuan dari pihak pemberi gadai.
4.      Barang jaminan dikeluarkan oleh pegawai gadai emas syariah.
5.      Jika nasabah sudah mampu melunasi sesuai dengan pembiayaan yang didapat, maka barang jaminan emas akan diserah terimakan kembali kepada nasabah.

Adapun ketentuan pihak bank melakukan pelelangan terbatas, yaitu hanya memilih beberapa orang pembeli. Jadi harga penawaran yang dilakukan oleh banyak pembeli tidak diperbolehkan karena dapat merugikan rahin, Pelelangan atau penjualan dilakukan oleh pihak bank yaitu pelaksana gadai, serta  Hasil pelelangan akan digunakan untuk biaya penjualan 1% dari harga jual, biaya pinjaman, dan sisanya dikembalikan kepada rahin.



A.  PENGERTIAN, RUKUN DAN SYARAT RAHN
Gadai (rahn) yaitu menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang yang digadaikan, bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan. Karena itu, gadai syariah merupakan perjanjian antara seseorang untuk menyerahkan harta bendanya sebagai jaminan kepada lembaga pegadaian syariah, sedangkan pihak pegadaian syariah menyerahkan uang sebagai tanda terima dengan jumlah maksimal 90% dari nilai taksir terhadap barang yang digadaikan. Gadai ditandai dengan mengisi dan menandatangani Surat Bukti Gadai (Rahn). Fungsi gadai itu sendiri yaitu untuk memberikan ketenangan bagi pemillik uang dan jaminan keamanan uang yang dipinjamkan.

Rukun Gadai Syariah sebagai berikut :
1.      Ar-rahin (yang menggadaikan) adalah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan digadaikan.
2.      Al-murtahin (yang menerima gadai) adalah orang, bank atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai).
3.      Al-marhun (barang yang digadaikan) adalah barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan sejumlah dana atau hutang.
4.      Al-marhun bih (hutang) adalah sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya taksiran marhun.
5.      Sighat (ijab dan qabul) adalah kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.

Syarat-Syarat Gadai Syariah sebagai berikut :
1.      Rahin dan Murtahin , Pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn, yaitu rahin dan murtahin harus mengikuti syarat-syarat beserta kemampuan, yaitu berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi pemilikan.
2.      Shighat , Sighat  tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan waktu yang akan datang. Misalnya, orang yang menggadaikan hartanya mempersyaratkan tenggang waktu hutang habis dan hutang belum terbayar, sehingga pihak penggadai dapat diperpanjang satu bulan tenggang waktunya. Kecuali jika syarat itu mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan.
3.      Marhun bih (utang) , Harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya, Memungkinkan pemanfaatan. Bila sesuatu menjadi hutang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak sah. Harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya. Bila tidak dapat diukur, maka rahn itu tidak sah.
4.      Marhun (barang) , Agunan itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan syariat Islam, sebaliknya agunan yang tidak bernilai dan tidak dapat dimanfaatkan menurut syariat Islam maka tidak dapat dijadikan agunan.  Agunan itu harus dapat dijual dan nilainya seimbang dengan besarnya utang. Agunan itu harus jelas dan tertentu (harus dapat ditentukan secara spesifik).  Agunan itu milik sah debitur. Agunan itu tidak terikat dengan hak orang lain. Agunan dimaksud, berbeda dengan agunan dalam praktik perbankan konvensional, agunan kredit boleh milik orang lain. Agunan itu harus harta yang utuh, tidak berada di beberapa tempat. Agunan itu dapat diserahkan kepada pihak lain, baik materinya maupun manfaatnya.








BAB III
PENUTUP
A.    HASIL DISKUSI
1.      Pertanyaan Saudara Bambang Nurdiyatna : “Apa yang membedakan antara penggadaian yang konvensional dan Syari’ah ?
Jawaban :
“Yang paling mendasar perbedaan antara penggadaian syari’ah dan konvensional adalah azas (dasar) nya sendiri , azas di lembaga penggadaian konvensional adalah tolong menolong namun bersipat bisnis, tetapi di bank syari’ah murni tolong-menolong adapun biaya biaya yang dibebankan kepada nasabah secara jelas pihak lembaga penggadaian syari’ah mengemukakan untuk pos apa saja biaya dikeluarkan, selanjutnya adalah bunga, lembaga penggadaian konvensional  akan membebankan bunga setiap ketidaklancaran dalam pelunasan/pembayaran baik cicilan maupun pembayaran tempo, tetapi di lembaga penggadaian syari’ah karena berbasis tolong menolong pihak lembaga penggadaian syari’ah memberi keringan seperti apabila nasabah tidak bisa melunasi pada saat tempo, maka dilakukan dengan akad baru dtentunya dijelaskan biaya perpanjangan pemeliharaan dan sebagainya “
2.      Pertanyaan Saudari Jihan A Lestari : “Adakah batas minimal dan maksimal bank memberikan pembiayaan dalam penggadaian?”
Jawaban :
“Setiap lembaga penggadain tentunya memiliki kebiajksanaan dalam menetukan besaran minimal dan batas maksimal untuk memberikan pembiayaan sendiri, misalkan di Bank A  memilika  syarat dan ketentuan produk pembiayaan gadai emas sebagai berikut  Pembiayaan mulai dari Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00, Jaminan berupa emas (perhiasan atau batangan) minimal 16 karat , harus emas kuning , jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang maksimal dua kali.  Dan Memiliki rekening di Bank A
3.      Pertanyaan Tiara Ningsih : “Bagaimana bentuk form pengajuan Rahn?
    Jawaban :




 
B. KESIMPULAN
Seiring berkembangnya Bank Syari’ah baik bank Umum Syari’ah, Unit Usaha Syari’ah Serta Bank Perkeriditan Rakyat Syari’ah tentunya berkembang pula penawaran berbagai macam produk yang tergolong produk dana, produk pembiayaan, dan produk jasa. Produk-produk tersebut tentunya ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu produk yang ditawarkan dan banyak yang banyak diminati di bank syariah yaitu produk pembiayaan, salah satunya produk pembiayaan gadai (Ar-Rahn).
Gadai (rahn) yaitu menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang yang digadaikan, bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah ditentukan. Adapun dalam transaksi rahn tersebut maka syarat dan rukun harus terpenuhi sesuai tuntunan syari’ah.


DAFTAR PUSTAKA
Ifham Solihin, Ahmad. Ini Lho Bank Syariah!. Jakarta: PT. Grafindo Media Pratama, 2008.
Ikatan Bankir Indonesia. Mengelola Bank Syari’ah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Kasmir.  Manajemen Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Wulandari, Agustina. Laporan Skripsi Prosedur Pembiayaan Gadai Emas Syariah  Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ungaran. STAIN Salatiga.

Gambar :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages