NILAI TA'AWUN MEMBANGUN DESA - Surya Suwarna

Surya Suwarna

menulis = berbicara .......

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

NILAI TA'AWUN MEMBANGUN DESA

Share This

Bertaawun dengan perelek di Cibiuk

Semangat membangun bangsa dimulai dari semangat membangun desa, ungkapan yang tidak salah bagi menumbuhkan keoptimisan membentuk suatu harapan bagi timbulnya sebuah kesejahteraaan. Dewasa ini, Hasil publikasi Badan Pusat Statistik per September 2015  mencatat  bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia yang tinggal di desa mencapai 17,9 juta jiwa dari total keseluruhan penduduk miskin di Indonesia yang mencapai 28,5 juta jiwa.
Ini menunjukan bahwa penguatan  dan dukungan  pembangunan  ekonomi desa harus lebih ditingkatan  dalam rangka menciptakan kemakmuran masyarakat serta  menyelamatkan dari kurangnya pengembangan potensi ekonomi desa.  Kita ketahui adanya sebuah potensi desa dapat dijadikan sebagai kekuatan serta kesanggupan dan kemampuan yang kemungkinan dapat dikelola dan dikembangkan oleh suatu desa sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hadirnya UU No 6 Tahun 2014 menjadi jalan bagi pengembangan potensi desa di Indonesia, terlebih pada pasal 4 Undang-Undang desa tersebut, bahwa adanya pengaturan desa bertujuan  mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Dukungan semua pihak bagi peningkatan kesejahteraan desa menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, seluruh lapisan elemen masyarakat termasuk masyarakat desa itu sendiri. Ada ciri khas yang kita kenal  dari masyarakat desa yakni memilki sifat bergotong royong (ta’awun) tentunya ini menjadi sebuah potensi secara nonfisik yang penting karena sejalan dengan  nilai instrumental kerja sama ekonomi dalam UUD 1945.
Nilai ta’awun yang di implentasikan dalam penguatan ekonomi desa, akan pempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar (pokok) masyarakat desa, terlebih secara global dalam memperhatikan kebutuhan pokok orang-orang miskin menurut ahli ekonomi Islam Umer Chapra yang bersepakat dengan ahli fiqh, bahwa hal tersebut merupakan kewajiban bersama (fardh kifayah) masyarakat Muslim.
Contoh kongkret kebersamaan masyarakat desa, dalam miniatur kampung misalnya, adanya kelompok majelis-majelis ta’lim baik dibawah naungan organisasi-organisasi masyarakat Islam, maupun majelis ta’lim lainnya, bisa dijadikan sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam pergerakan peningkatan perekonomian rakyat yang  dibantu dukungan pemerintah dengan menyediakan mentor ataupun pembina yang berkesinambungan tidak berhenti ditengah jalan sehingga benar-benar suatu kelompok masyarakat dapat mengembangkan sendiri potensi yang ada diberbagai bidang, baik dalam kerajinan industri rumah tangga maupun bidang-bidang agribisnis, serta lainnya, tentunya hali ini apabila suatu kelompok sudah  terbina dapat menularkan semangat  juga pada masyarakat yang belum terbina, dan dari kelompok inilah akan mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus mengurangi pengangguran.
Hal yang tidak kalah penting adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat  dan masyarakat harus pula di dukung oleh perangkat aparat desa, terlebih sekarang adanya  program penyaluran dana desa untuk menjadikan desa kuat kini anggarannya semakin meningkat, semoga tidak ada dana desa yang disunat  oleh para pemangku amanat rakyat.
Cinta Indonesia? Mari Bersama bangun desa.
Tangerang, 08/02/2016
*Ditulis Oleh : Surya Suwarna
Mahasiswa Semester 3 Perbankan Syariah
Universitas Muhammadiyah Tangerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages