Bertaawun dengan perelek di Cibiuk |
Semangat membangun bangsa dimulai dari
semangat membangun desa, ungkapan yang tidak salah bagi menumbuhkan keoptimisan
membentuk suatu harapan bagi timbulnya sebuah kesejahteraaan. Dewasa ini, Hasil
publikasi Badan Pusat Statistik per September 2015 mencatat bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia yang
tinggal di desa mencapai 17,9 juta jiwa dari total keseluruhan penduduk miskin
di Indonesia yang mencapai 28,5 juta jiwa.
Ini menunjukan bahwa penguatan dan dukungan pembangunan ekonomi desa harus lebih ditingkatan dalam rangka menciptakan kemakmuran masyarakat
serta menyelamatkan dari kurangnya
pengembangan potensi ekonomi desa. Kita
ketahui adanya sebuah potensi desa dapat dijadikan sebagai kekuatan serta kesanggupan
dan kemampuan yang kemungkinan dapat dikelola dan dikembangkan oleh suatu desa
sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hadirnya UU No 6 Tahun 2014 menjadi
jalan bagi pengembangan potensi desa di Indonesia, terlebih pada pasal 4 Undang-Undang
desa tersebut, bahwa adanya pengaturan desa bertujuan mendorong prakarsa, gerakan, dan
partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna
kesejahteraan bersama. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional.
Dukungan semua pihak bagi peningkatan
kesejahteraan desa menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, seluruh
lapisan elemen masyarakat termasuk masyarakat desa itu sendiri. Ada ciri khas
yang kita kenal dari masyarakat desa
yakni memilki sifat bergotong royong (ta’awun) tentunya ini menjadi
sebuah potensi secara nonfisik yang penting karena sejalan dengan nilai instrumental kerja sama ekonomi dalam
UUD 1945.
Nilai ta’awun
yang di implentasikan dalam penguatan ekonomi desa, akan pempercepat
terpenuhinya kebutuhan dasar (pokok) masyarakat desa, terlebih secara global dalam
memperhatikan kebutuhan pokok orang-orang miskin menurut ahli ekonomi Islam Umer Chapra yang bersepakat dengan ahli
fiqh, bahwa hal tersebut merupakan kewajiban bersama (fardh kifayah) masyarakat
Muslim.
Contoh kongkret
kebersamaan masyarakat desa, dalam miniatur kampung misalnya, adanya kelompok
majelis-majelis ta’lim baik dibawah naungan organisasi-organisasi masyarakat
Islam, maupun majelis ta’lim lainnya, bisa dijadikan sebagai wadah pemberdayaan
masyarakat dalam pergerakan peningkatan perekonomian rakyat yang dibantu dukungan pemerintah dengan menyediakan
mentor ataupun pembina yang berkesinambungan tidak berhenti ditengah jalan
sehingga benar-benar suatu kelompok masyarakat dapat mengembangkan sendiri
potensi yang ada diberbagai bidang, baik dalam kerajinan industri rumah tangga
maupun bidang-bidang agribisnis, serta lainnya, tentunya hali ini apabila suatu
kelompok sudah terbina dapat menularkan
semangat juga pada masyarakat yang belum
terbina, dan dari kelompok inilah akan mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus
mengurangi pengangguran.
Hal yang tidak
kalah penting adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan masyarakat harus pula di dukung oleh
perangkat aparat desa, terlebih sekarang adanya program penyaluran dana desa untuk menjadikan
desa kuat kini anggarannya semakin meningkat, semoga tidak ada dana desa yang disunat oleh para pemangku amanat rakyat.
Cinta Indonesia?
Mari Bersama bangun desa.
Tangerang, 08/02/2016
*Ditulis Oleh : Surya Suwarna
Mahasiswa Semester 3 Perbankan Syariah
Universitas Muhammadiyah Tangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar